62 Kios Pedagang di Stasiun Terisi Dibongkar
Written by elshandafm on 8 February 2014
INDRAMAYU, (PRLM).- Sebanyak 62 kios pedagang di sekitar rel kereta api Stasiun Terisi Kabupaten Indramayu dibongkar oleh tim eksekusi dari PT Kereta Api Indonesia, Kamis (6/2/2014). Pembongkaran kios berjalan dengan tertib tanpa perlawanan dari para pemilik kios.
Kepala Bagian Humas Daerah Operasional 3 Cirebon, Suprapto menuturkan, pembongkaran puluhan kios pedagang tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, bangunan yang berdiri pada jarak 12 meter dari as rel kereta api harus disterilkan.
“Tujuannya, yaitu untuk menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar perlintasan kereta api. Ini juga untuk mengantisipasi adanya warga yang tertemper kereta api,” katanya di sela pembongkaran kios di Stasiun Terisi kemarin.
Suprapto juga mengungkapkan, pembongkaran kios tersebut sudah berdasarkan kesepakatan dengan para pemiliknya. Saat pembongkaran dengan menggunakan backhoe, puluhan kios tersebut sudah dikosongkan.
Puluhan kios tersebut, menurut dia, sudah berdiri selama puluhan tahun dan baru kali ini bisa disterilkan setelah melalui proses panjang dengan para pemiliknya. Proses tersebut di antaranya dilakukan dengan menggelar dialog dengan para pemilik kios dan memberikan surat peringatan jika membandel.
“Namun, saat pembongkaran, semua kios sudah dikosongkan. Artinya, para pemilik kios sudah merelakan kiosnya dibongkar,” katanya.
Meski demikian, dia mengungkapkan, PT KAI tidak akan mengganti bangunan yang dibongkar lantaran tidak ada payung hukumnya. PT KAI hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 250.000 per kios.
Namun, salah seorang pemilik kios, Liong membantah telah menerima kompensasi tersebut. Dia juga menyesalkan lantaran PT KAI membongkar kios yang berdiri pada jarak lebih dari 12 meter dari as rel kereta api.
“Masak bangunan kios saya dibongkar semua. Padahal, sebagian kios saya kan seharusnya tidak dibongkar,” ujarnya. Namun, dia tetap merelakan kiosnya dibongkar asalkan mendapatkan kompensasi yang telah disepakati. (A-192/A-89)***