SUBANG, (PRLM).- Ratusan warga miskin di Padasuka Kelurahan Cigadung Kecamatan/Kabupaten Subang hampir dipastikan tak akan bisa mengakses layanan jaminan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya mereka tak tercatat sebagai peserta jamkesmas maupun jamkesda, apalagi saat ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tak berlaku.
Selain itu, belasan ribu keluarga miskin peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Subang yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, terancam tak akan mendapat jaminan kesehatan nasional melalui BPJS.
Ketua RW 11 di Padasuka Kelurahan Cigadung Subang, Ujang Supardi, Kamis (6/2/2014) mengatakan saat ini pihaknya menjadi serba salah ketika membantu warganya yang tak mampu, ketika hendak berobat. Apalagi di daerahnya ada sekitarnya 200 orang yang tak terakomodir dalam jamkesmas maupun jamkesda.
“Kalau sebelumnya bisa dilayani dengan menggunakan SKTM, kalau sekarang SKTM tidak berlaku. Soalnya saya pernah membantu mengurus warga tak mampu, tapi tetap harus bayar walaupun sudah ada SKTM,” katanya.
Dia berharap ada solusi dari pemerintah bagi warga miskin yang tidak masuk dalam data jamkesmas maupun jamkesda, agar bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis.
“Bagaimana nasib mereka nantinya, sebelumnya mereka bisa mendapat pelayanan gratis dengan menggunakan SKTM, tetapi sekarang tidak bisa,” ujarnya.
Kondisi serupa juga akan dialami peserta PKH yang tak masuk dalam tanggungan Jamkesmas. “Sebelum ada BPJS, mereka bisa menggunakan kartu peserta PKH untuk berobat sebagai peganti Jamkesmas. Kami juga belum tahu apakah dari 19.103 rumah tangga sangat miskin (RTSM) PKH ini ada yang masuk Jamkesmas, atau tidak,“ kata Kasi Jaminan Sosial Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Subang, Warya, pada rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan sinkronisasi data kemiskinan di Aula Bapeda Subang, Rabu (5/2/2014).
Dia berharap ada kebijakan lokal, sambil menunggu kejelasan mengenai nasib mereka dari pemerintah pusat. Sebab bisa dibayangkan dengan jumlah cukup banyak, mereka tak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Syamsu Riza, membenarkan sesuai surat edaran Menteri Kesehatan No: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang jaminan kesehatan huruf F, dinyatakan masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu diluar peserta JKN.
Jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2013 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Artinya masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaminnya. Untuk Jamkesda saja sudah cukup besar dana yang harus ditanggung, apalagi kalau ditambah peserta PKH masuk jadi tanggungan,” katanya. Syamsu menyebutkan peserta Jamkesmas di Subang jumlahnya mencapai 611.759 orang atau 40 persen dari jumlah penduduk.
Sekretaris Bappeda Subang, Memet Hikmat Warnaen dihadapan peserta rapat termasuk pengurus sekretariat TKPKD serta Fasilitator PNPM Perkotaan dan Pesdesaan, meminta agar secepatnya melakukan validasi dan singkronisasi data.
Sebab tak menutup kemungkinan banyak peserta Jamkesmas tercatat sebagai peserta PKH dan penerima Raskin. “Validasi, selain menjadi dasar bagi penganggaran tahun 2015 mendatang, bila sudah “by name by adress” akan memudahkan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.(A-116/A-89)***